Tiga Terdakwa Rekayasa Rekrutmen Perangkat Desa Kediri Dituntut Hingga 9 Tahun Penjara

KEDIRI – INDOSUARANEWS , Tiga terdakwa dalam kasus dugaan rekayasa rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri tahun 2023 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/4/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan ketiganya, yakni Imam Jamiin, Darwanto, dan Sutrisno, terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap atau janji untuk memengaruhi hasil seleksi perangkat desa.

Perbuatan tersebut dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena bertentangan dengan kewajiban mereka sebagai penyelenggara negara.

Dalam persidangan, JPU Heri Pranoto menuntut Imam Jamiin dan Darwanto dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun.

Selain itu, keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 150 hari.

Tak hanya itu, Imam Jamiin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp108 juta, sementara Darwanto dibebani uang pengganti sebesar Rp96 juta sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan.

Sementara itu, terdakwa Sutrisno menerima tuntutan paling berat. Ia dituntut pidana penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

JPU menilai Sutrisno memiliki peran paling dominan dalam perkara ini serta menikmati keuntungan terbesar. Hal itu terlihat dari besarnya uang pengganti yang dibebankan kepadanya, yakni mencapai Rp3,516 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu yang telah ditentukan, Sutrisno terancam hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 4 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pejabat daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan, khususnya dalam proses seleksi publik yang seharusnya berlangsung transparan dan bebas dari praktik korupsi. (Red/Sp)

Editor : Bayu NR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *