Tulungagung – INDOSUARANEWS , Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil langkah cepat untuk menjaga stabilitas roda pemerintahan di Kabupaten Tulungagung.
Wakil Bupati Ahmad Baharudin resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung menggantikan Gatut Sunu Wibowo yang tengah menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti, menyampaikan bahwa penunjukan ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan yang berpotensi mengganggu pelayanan publik.
“Langkah ini penting untuk memastikan jalannya pemerintahan tetap efektif dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat,” ujarnya, Senin (13/4).Penunjukan Ahmad Baharudin sebagai Plt Bupati mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur mekanisme pengisian jabatan kepala daerah ketika pejabat definitif berhalangan.
Meski Surat Keputusan (SK) penetapan telah diterbitkan, Pemprov Jatim masih menyiapkan rilis resmi terkait detail administratif melalui Biro Administrasi Pimpinan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni, menegaskan bahwa pengelolaan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Hal ini memberikan kewenangan bagi Plt Bupati untuk melakukan penyesuaian internal guna menjaga kinerja birokrasi tetap optimal.Penunjukan ini merupakan tindak lanjut setelah Gatut Sunu Wibowo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah instansi perangkat daerah.
Saat ini, yang bersangkutan bersama ajudannya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.Dengan kepemimpinan sementara yang telah terisi, Pemprov Jatim berharap koordinasi di lingkungan Pemkab Tulungagung dapat kembali berjalan normal.
Fokus utama diarahkan pada kelancaran program pembangunan serta optimalisasi penyerapan anggaran demi menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal.
Editor : Bayu NR











