Uji Materiil Program Makan Bergizi Gratis: Dampak pada Guru Honorer dalam Rekrutmen PPPK

Jakarta, INDOSUARANEWS, 25 Februari 2026 – Kuasa hukum dalam perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyatakan bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berdampak signifikan pada peluang guru honorer untuk mengikuti rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini, menurut Alif, disebabkan oleh keterbatasan fiskal daerah dan skema dana transfer ke daerah yang menghambat kesempatan guru honorer untuk bergabung dalam seleksi PPPK.

Alif menjelaskan bahwa permohonan uji materiil ini berangkat dari keresahan pemohon, Reza Sudrajat, yang merasa haknya untuk mengikuti rekrutmen PPPK terhalang akibat kondisi fiskal daerah yang terbatas.

Reza, seorang guru honorer, menganggap bahwa kebijakan MBG justru menyisihkan guru honorer dalam kesempatan berkarier di pemerintahan. “Kondisi ini berpotensi melanggar prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), terutama prinsip realisasi progresif yang mengarah pada kemunduran dalam pemenuhan hak atas pendidikan,” ujarnya sebelum persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pemaparan Alif, kebijakan tersebut dinilai mengurangi kesempatan pendidikan yang layak bagi guru dan siswa, karena anggaran yang seharusnya diprioritaskan untuk pendidikan malah dialihkan ke program makan bergizi. Menurutnya, kebijakan ini juga bertentangan dengan prinsip indivisibilitas HAM, di mana pemenuhan satu hak tidak boleh mengurangi hak lainnya.

Reza Sudrajat, yang juga turut hadir dalam sidang, menegaskan bahwa persoalan ini lebih dari sekadar kepentingan pribadi. Ia menyebutkan bahwa masalah ini bersifat nasional, menyangkut kesejahteraan guru dan hak siswa terhadap fasilitas pendidikan yang memadai.

Reza pun menambahkan bahwa dalam persidangan sebelumnya, ia menyatakan bahwa anggaran untuk MBG yang tercantum dalam UU APBN 2026 mengaburkan hak guru atas kesejahteraan yang layak, serta hak siswa atas fasilitas pendidikan yang memadai.

“Anggaran untuk MBG telah mengalihkan prioritas pendanaan yang seharusnya dipergunakan untuk mendukung kesejahteraan guru dan penyediaan sarana pendidikan yang sesuai,” ungkap Reza.

Selain itu, pada sidang tersebut, turut diumumkan penambahan pemohon, yakni Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri. Iman menyatakan bahwa masalah ini menyangkut perjuangan guru-guru di Indonesia yang merasa dirugikan dengan adanya kebijakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan dasar mereka.

Dalam tanggapannya, Alif Fauzi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti tambahan untuk diserahkan kepada MK guna mendukung argumen dalam permohonan ini. Proses uji materiil ini dianggap penting untuk memastikan bahwa hak-hak guru honorer dan siswa dalam dunia pendidikan tetap terjamin sesuai dengan prinsip HAM.

Dengan ini, diharapkan MK dapat memutuskan dengan adil dan mempertimbangkan semua aspek yang mendasari keberatan pemohon, serta memastikan bahwa kebijakan anggaran pendidikan tidak mengorbankan hak-hak dasar guru dan siswa di Indonesia.

Editor : Bayu NR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *