Putusan Pengadilan Negeri Pati: Dua Terdakwa Dikenakan Pidana Pengawasan

PATI – INDOSUARANEWS , Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan pidana pengawasan kepada dua terdakwa dalam kasus yang menarik perhatian publik. Terdakwa I, Supriyono alias Botok bin Munadi, dan Terdakwa II, Teguh Istiyanto alias Pak RW bin Sumadi Winarto, dijatuhi pidana pengawasan setelah terbukti melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 5 Maret 2026.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan disaksikan oleh sejumlah masyarakat yang memenuhi ruang sidang. Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan kepada kedua terdakwa, dengan syarat bahwa mereka tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan tidak melakukan tindak pidana selama 10 bulan ke depan.

Sebelumnya, penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan. Namun, majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek yuridis dan sosiologis dalam memutuskan pidana yang lebih ringan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengacu pada ketentuan Pasal 51, Pasal 54, Pasal 70, Pasal 75, dan Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023, yang memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan aspek sosial dalam pemidanaan.

Majelis hakim juga menilai bahwa tujuan pemidanaan tidak hanya untuk memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi juga untuk menegakkan norma hukum, memberikan pengayoman kepada masyarakat, serta mendorong pembinaan terhadap para terdakwa. Selain itu, pemidanaan bertujuan untuk menyelesaikan konflik sosial dan menumbuhkan rasa bersalah pada diri para terdakwa.

Dalam persidangan terungkap bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua terdakwa bukan merupakan perencanaan yang matang, melainkan reaksi spontan yang didorong oleh solidaritas dalam menyampaikan aspirasi. Oleh karena itu, majelis hakim menilai pidana pengawasan sebagai bentuk pemidanaan yang lebih tepat untuk memberikan kesempatan bagi para terdakwa memperbaiki diri di tengah masyarakat, sembari tetap menegaskan kesalahan mereka.

Seiring dengan putusan tersebut, kedua terdakwa diperintahkan untuk dikeluarkan dari tahanan. Juru Bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani, saat dihubungi Tim Dandapala, menegaskan bahwa keputusan majelis hakim sepenuhnya didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.”Putusan majelis hakim murni berdasarkan fakta persidangan, bebas dari segala bentuk intervensi, serta menjunjung tinggi integritas peradilan tanpa suap, gratifikasi, maupun tekanan,” jelas Retno.

Putusan ini mencerminkan penerapan paradigma baru dalam sistem pemidanaan hukum pidana Indonesia, khususnya setelah diterapkannya KUHP 2023, yang lebih menekankan pada pembinaan dan pemulihan sosial sebagai tujuan utama pemidanaan.

Editor : Bayu NR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *