Tulungagung – INDOSUARANEWS ,Tidak ada ruang bagi pelanggar aturan di wilayah hukum Polsek Sumbergempol, Tulungagung.
Menanggapi keresahan warga terkait bisingnya knalpot brong dan aksi balap liar yang meresahkan, aparat kepolisian melakukan penggerebekan di jalan umum Desa Wates, Kecamatan Sumbergempol, Selasa (03/02/2026) sore.
Langkah tegas ini diambil setelah masyarakat sekitar berkali-kali mengeluhkan aktivitas sekelompok pemuda yang menjadikan jalan desa sebagai arena balap ilegal. Selain menimbulkan kebisingan, aksi tersebut juga membahayakan pengguna jalan lain karena meningkatnya risiko kecelakaan.
Kapolsek Sumbergempol, AKP Moh. Anshori, menjelaskan bahwa saat petugas tiba di lokasi, kelompok pemuda itu langsung berhamburan. Meski begitu, polisi berhasil mengamankan delapan unit sepeda motor yang diduga kuat hendak digunakan untuk balap liar.
Seluruh kendaraan yang diamankan terbukti melanggar aturan, di antaranya:
- Menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai standar
- Kondisi kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis (pretelan)
- Pengendara tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan (STNK).
Untuk memberikan efek jera dan memastikan penindakan berjalan sesuai ketentuan, seluruh barang bukti segera diserahkan ke Satlantas Polres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut.Penertiban ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian Operasi Keselamatan Semeru 2026, yang bertujuan menciptakan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Tulungagung. ( Red/Fdl )
Editor : Bayu NR











