Tulungagung – INDOSUARANEWS,Polres Tulungagung menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan bahan peledak maupun bahan berbahaya lainnya.
Larangan tersebut meliputi membuat, menyimpan, memiliki, membawa, menguasai hingga menggunakan bahan peledak tanpa hak atau izin resmi.
Kapolres Tulungagung menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum serius dan dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Tulungagung.
“Setiap orang yang tanpa hak membuat, menerima, membawa, menyimpan, menguasai maupun menggunakan bahan peledak, amunisi, atau bahan berbahaya lainnya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
JointliteJika Sendi, Lutut, dan Paha Anda Terasa Sakit, Baca Ini!Pelajari LebihDalam ketentuan hukum yang berlaku, pelanggaran terhadap larangan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Aturan ini juga mencakup larangan memasukkan atau mengeluarkan bahan berbahaya dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa izin.Polres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba membuat petasan atau bahan peledak rakitan dalam bentuk apa pun, terutama menjelang momen-momen tertentu yang rawan penggunaan bahan peledak ilegal.
Selain melanggar hukum, penggunaan bahan peledak juga berisiko menyebabkan kecelakaan fatal, kebakaran, hingga korban jiwa.Sebagai langkah preventif, Polres Tulungagung akan meningkatkan patroli serta pengawasan di sejumlah titik rawan.
Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait pembuatan atau penyimpanan bahan peledak.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat.Dengan adanya imbauan ini, Polres Tulungagung berharap situasi kamtibmas di wilayah Tulungagung tetap aman, kondusif, dan masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan rasa nyaman dan tenang.
( HumasPolres )











