Kediri – INDOSUARANEWS, Pemerintah Kabupaten Kediri mengimbau masyarakat tidak menggunakan pengeras suara bervolume tinggi atau “sound horeg” dalam kegiatan sahur keliling selama Bulan Ramadan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.1/1/418.40/2026 tentang pengaturan kegiatan masyarakat selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Surat edaran yang ditetapkan pada 20 Februari 2026 itu diterbitkan guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum selama masyarakat menjalankan ibadah.
Dalam edaran tersebut, masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan ibadah, termasuk penggunaan pengeras suara dengan volume tinggi saat sahur keliling.
“Tidak menggunakan dan membunyikan pengeras suara bervolume tinggi (sound horeg) dalam kegiatan sahur keliling,” demikian imbauan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dalam surat edaran tersebut, dikutip Rabu (25/2/2026).
Larangan serupa juga berlaku pada kegiatan takbir keliling. Selain itu, pemerintah daerah melarang aksi kebut-kebutan, balap liar, maupun konvoi kendaraan di jalan raya selama Ramadan.
Pemkab Kediri juga menegaskan larangan membuat, memperjualbelikan, maupun menyalakan petasan, kembang api, dan bahan peledak lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam rangka mendukung program Kementerian Agama tentang masjid ramah pemudik, masjid yang berada di jalur mudik atau tepi jalan raya diminta membuka layanan selama 24 jam untuk melayani para pemudik.
Sementara itu, pelaku usaha restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, dan kedai kopi diminta tidak berjualan secara terbuka pada siang hari selama Ramadan. Penjual takjil juga diimbau tidak menggunakan bahu jalan agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
Pemerintah daerah turut mengingatkan masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan agar tidak melakukan sweeping terhadap tempat usaha makanan dan minuman. Adapun pelaku usaha pariwisata diminta menyesuaikan jam operasional selama Ramadan, yakni mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB.
Pemkab Kediri menegaskan setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Prokopim)
Editor : Bayu NR











