“Pemerintah Kembali Salurkan Dana BOS 2026 untuk Menunjang Kualitas Pendidikan di Awal Tahun”

Tulungagung – Indosuaranews – Pemerintah kembali akan menyalurkan dana bantuan operasional sekolah atau BOS Tahun Anggaran 2026 pada Januari ini guna menjamin kelancaran kegiatan belajar mengajar di awal tahunDana BOS merupakan bagian dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) yang dicairkan melalui dana alokasi khusus non fisik.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Biaya operasional sekolah misalnya administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dan lain-lain.

Terdapat 3 kategori Dana BOS berdasarkan mekanisme penyalurannya:

a) Dana BOS Reguler Disalurkan dalam tiga tahap:

30 persen pada tahap I paling cepat bulan Januari

40 persen pada tahap II paling cepat bulan April

30 persen pada tahap III paling cepat bulan September

b) Dana BOS Afirmasi :

Disalurkan dalam satu tahap paling cepat bulan April.

c) Dana BOS Kinerja :

Disalurkan dalam satu tahap paling cepat bulan April.Lantas, apa saja juknis Penyaluran Dana Bos 2026?

Sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) pada Permendikdasmen nomor 8 tahun 2025, terdapat beberapa ketentuan penggunaan Dana BOSP Reguler untuk Tahun Anggaran 2026 yaitu:

Pengadaan Buku minimal 10 persen total pagu alokasi dalam satu tahun anggaran dari komponen pengembangan perpustakaan.

Komponen Pembayaran Honor maksimal 20 % untuk negeri dan 40 % untuk swasta dari Total pagu alokasi dalam satu tahun anggaran.

Contoh Perhitungan komponen honor!Pagu anggaran honor Sekolah A = Rp10.000.000 Anggaran honor yang bisa dianggarkan pada satu tahun:

1a. Anggaran honor jika sekolah Negeri = Rp10.000.000 x 20 % = Rp2.000.00 ( Red / Ko )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *