Hukum  

Pelanggaran Mabuk di Tempat Umum Kini Terancam Denda Maksimal Rp 10 Juta, Hukum Berlaku untuk Semua

Tulungagung, indosuaranews.my.id ||20 Januari 2026 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menyertakan ketentuan yang lebih tegas bagi masyarakat yang kedapatan mabuk di tempat umum.

Pasal 316 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang mabuk dan mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain di tempat umum akan dikenakan pidana denda dengan kategori II, dengan besaran maksimal mencapai Rp 10.000.000.

Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah dampak buruk dari perilaku mabuk yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, termasuk gangguan terhadap keselamatan umum dan ketenteraman sosial.Dengan dikeluarkannya pasal ini, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengonsumsi minuman keras di ruang publik.

Para penegak hukum pun diimbau untuk mengedepankan ketertiban dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Pihak kepolisian juga mengingatkan agar seluruh warga negara mematuhi hukum yang berlaku tanpa terkecuali, karena hukum ini diterapkan untuk semua kalangan.

“Kami ingin menciptakan lingkungan yang aman dan tertib untuk semua, serta menghindari tindakan yang bisa merugikan orang lain. Mari kita sama-sama menjaga ketertiban,” ujar salah satu perwakilan kepolisian.

Dengan adanya perubahan dalam undang-undang ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dan disiplin dalam berperilaku di tempat umum demi menciptakan lingkungan yang harmonis.Semoga berita ini sesuai dengan yang Anda inginkan! Jika ada penyesuaian lebih lanjut, beri tahu saya. ( Red/Ko )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *