Gugatan Anggaran MBG di Tengah Isu Penggunaan Dana Pendidikan, Akademisi Menanti Keputusan MK

Jakarta – Indosuaranews.my.id Anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pendidikan sebesar Rp223 triliun terus menuai sorotan publik, termasuk melalui gugatan yang diajukan di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Menanggapi hal tersebut, Edi Subkhan, seorang akademisi dan dosen Teknologi Pendidikan Universitas Negeri Semarang (Unnes), mengungkapkan keprihatinannya. Ia mencatat bahwa jika dana pendidikan APBN yang berjumlah Rp769,1 triliun dikurangi anggaran MBG sebesar Rp223 triliun, maka sisa anggaran untuk pendidikan hanya Rp546 triliun.

Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan alokasi 20 persen APBN yang seharusnya diterima oleh sektor pendidikan pada 2024 dan 2025.

“Jika melihat perhitungan tersebut, saya mendukung gugatan ini dan berharap Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan dengan serius agar keputusan tersebut dapat dipatuhi oleh pemerintah,” ungkapnya.

Edi menambahkan bahwa dana pendidikan semestinya lebih difokuskan pada kebutuhan sektor pendidikan itu sendiri, seperti peningkatan sarana dan prasarana, kesejahteraan guru, dan kualitas pendidikan secara keseluruhan. Ia menegaskan bahwa Program MBG seharusnya menggunakan anggaran dari kementerian lain yang lebih relevan, seperti Kementerian Sosial atau kementerian terkait lainnya, bukan dari anggaran pendidikan.

“Program MBG memang bertujuan baik, namun perlu adanya prioritas yang lebih jelas. Alangkah lebih bijak jika dana ini difokuskan pada daerah-daerah yang benar-benar membutuhkan, seperti sekolah-sekolah di daerah tertinggal, bukan untuk seluruh sekolah dan daerah, apalagi jika nantinya diperluas untuk lansia dan kelompok lainnya,” jelas Edi.

Menurutnya, jika anggaran tersebut digunakan secara keseluruhan untuk MBG, hal itu akan berpotensi menyebabkan misalokasi anggaran dan mengganggu keseimbangan dalam pembiayaan sektor pendidikan. Ia mengingatkan bahwa tidak seharusnya MBG dipertahankan dengan alasan membuka lapangan pekerjaan, karena hal itu justru dapat mengurangi porsi anggaran untuk sektor pendidikan yang lebih mendesak.

Edi juga mengkritik adanya potensi penyaluran anggaran MBG yang hanya menguntungkan kelompok-kelompok tertentu yang memiliki kedekatan politik dengan penguasa, sehingga mengurangi dampak positif bagi masyarakat luas.Sebagai informasi, sejumlah guru dan mahasiswa telah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang APBN 2026 kepada Mahkamah Konstitusi terkait masuknya anggaran Program MBG ke dalam anggaran pendidikan.

Gugatan ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama tiga mahasiswa, yakni Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita, dan seorang guru honorer, Sae’d. Permohonan gugatan ini telah terdaftar di MK dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Senin (26/1/2026).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *