Tulungagung – INDOSUARANEWS,
Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh ke tanah jua. Peribahasa ini sangat menggambarkan nasib tragis DCS (23), pemuda asal Watulimo, Trenggalek, yang kembali terjerat hukum meski telah dua kali mendekam di balik jeruji besi.
Kali ini, petualangan kriminalnya berakhir di tangan Tim Resmob Macan Agung Polres Tulungagung, setelah ia melakukan aksi pencurian yang cukup profesional di sebuah toko stiker di Desa Bantengan, Kecamatan Bandung, Tulungagung.
Pada Jumat dini hari (09/01/2026), DCS dengan lihai membobol pintu toko milik Ahmat Jalil (35) hanya menggunakan sebuah obeng. Di saat suasana sekitar sepi, ia berhasil merusak gembok dan menggasak uang tunai senilai Rp30.000.000,- yang tersimpan di dalam toko.
Keunikannya, uang tersebut dibungkus dengan sarung sebelum dibawa kabur menuju tempat persembunyiannya.Tim Gabungan Macan Agung Polres Tulungagung dan Unit Reskrim Polsek Bandung bekerja keras untuk melacak jejak DCS. Setelah sebulan melakukan penyelidikan intensif, mereka akhirnya berhasil mendeteksi lokasi persembunyian pelaku.
DCS tak bisa berkutik saat petugas menyerbu rumah kosnya di wilayah Plosokandang, Tulungagung, pada Kamis (12/02/2026).Kepala Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang, mengungkapkan bahwa DCS merupakan residivis dengan dua kali kasus pencurian kendaraan bermotor dan pembobolan warung di Trenggalek.
Saat penggeledahan di rumah kosnya, polisi menemukan sisa uang hasil curian.Kini, DCS harus kembali menjalani proses hukum untuk ketiga kalinya, menghadapi kenyataan pahit di balik jeruji besi.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang yang belum sempat dibelanjakan serta alat yang digunakan pelaku dalam aksi kejahatannya.
Kasus ini menjadi pengingat betapa tingginya risiko bagi para pelaku kejahatan yang tak pernah jera meski telah berulang kali berurusan dengan hukum. Polisi berkomitmen untuk terus memberantas tindak kriminal guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tulungagung.
Editor : Bayu NR | Sumber : AJTv.com









