Tulungagung – INDOSUARANEWS Bupati Tulungagung, H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik jual beli jabatan dalam proses penugasan guru sebagai kepala sekolah. Ia memastikan tidak ada transaksi uang, pungutan, atau praktik percaloan yang terjadi dalam penentuan kepala sekolah di Kabupaten Tulungagung.
Penegasan ini disampaikan dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang digelar di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso pada Jumat (6/2/2026). Dalam kesempatan tersebut, Bupati Gatut Sunu menyampaikan bahwa jabatan kepala sekolah adalah posisi pengabdian yang tidak bisa diperdagangkan.
“Jabatan kepala sekolah adalah jabatan pengabdian, bukan komoditas yang diperdagangkan. Tidak bisa dibeli dengan uang, kedekatan, ataupun jalur belakang,” tegasnya di hadapan para kepala sekolah, guru, dan peserta sosialisasi baik secara luring maupun daring.
Bupati juga menegaskan bahwa siapa pun yang mencoba meminta, memberi, atau menjanjikan sesuatu terkait penugasan kepala sekolah akan menghadapi sanksi sesuai hukum yang berlaku. “Tidak ada praktik percaloan.
Jika ada yang bermain-main, baik yang memberi maupun menerima, akan saya tindak tegas,” ujarnya dengan nada tegas.
Proses Penugasan yang Ketat dan Transparan
Bupati Gatut Sunu menekankan bahwa penugasan kepala sekolah harus dilakukan dengan profesionalisme, transparansi, dan berintegritas. Hal ini sesuai dengan amanat Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Kepala sekolah yang ditugaskan harus memenuhi persyaratan, lulus seleksi, serta memiliki rekam jejak kinerja yang baik.
“Proses penugasan kepala sekolah harus dilaksanakan secara ketat dan tanpa celah penyimpangan,” ujar Bupati. Ia telah menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung dan seluruh jajaran terkait untuk mengawal proses penugasan agar tidak ada pelanggaran.
Peran Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan
Bupati juga menekankan peran strategis kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran yang dapat mendorong peningkatan kualitas pendidikan. Kepala sekolah harus terus mengembangkan kompetensi manajerial, kepemimpinan, supervisi akademik, kewirausahaan, serta membangun budaya dan karakter sekolah.
Bupati Gatut Sunu juga mengingatkan agar pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilakukan secara akuntabel dan transparan. “Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan dana BOS. Walau hanya satu rupiah, pasti akan saya proses sesuai aturan,” tegasnya.
Sosialisasi Permendikdasmen Dibuka Secara Resmi
Di akhir sambutannya, Bupati Gatut Sunu secara resmi membuka Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, dengan harapan acara ini dapat menjadi panduan bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Kabupaten Tulungagung. “Semoga ikhtiar kita hari ini membawa kemajuan nyata bagi dunia pendidikan di Kabupaten Tulungagung,” pungkasnya.
Editor : Bayu NR











