Tulungagung – INDOSUARANEWS, Polres Tulungagung secara tegas melarang aktivitas penerbangan balon udara tanpa tambatan atau balon udara liar karena dinilai membahayakan keselamatan publik dan infrastruktur vital.
Larangan tersebut disampaikan sebagai bentuk langkah preventif untuk mengantisipasi potensi kecelakaan yang dapat ditimbulkan oleh balon udara liar, baik di jalur penerbangan, jaringan listrik, hingga permukiman warga.
“Balon udara tanpa kendali ini ibarat bom waktu. Ketika jatuh atau tersangkut di jaringan listrik, bisa memicu kebakaran, pemadaman listrik, bahkan mengancam keselamatan penerbangan,”
tegas Kasi Human IPTU Nanang Murdiyanto dalam imbauannya, Minggu (22/02/2026)Polres Tulungagung menegaskan, balon udara yang diterbangkan secara liar kerap membawa bahan mudah terbakar dan tidak memiliki sistem pengendalian arah.
Kondisi tersebut berisiko tinggi menimbulkan insiden fatal, terutama jika jatuh di area padat penduduk atau fasilitas strategis.Selain itu, kepolisian juga mengingatkan bahwa aktivitas tersebut melanggar hukum.
Masyarakat yang tetap nekat menerbangkan balon udara liar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ancaman hukuman penjara dan denda.
Polres Tulungagung mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak menjadikan tradisi balon udara sebagai ajang hiburan yang berujung membahayakan banyak pihak.
Masyarakat diminta mengisi momentum Ramadan dan Idul Fitri dengan kegiatan positif, religius, dan aman.“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban.
Jangan sampai kesenangan sesaat justru membawa dampak buruk bagi orang lain,” imbaunya.Untuk mencegah pelanggaran, Polres Tulungagung menyatakan akan meningkatkan patroli serta melakukan tindakan tegas apabila ditemukan aktivitas penerbangan balon udara liar di wilayah hukum setempat. ( HumasPolres )











