Hukum  

Living Law di KUHP Nasional Tak Berlaku Bebas

Penerapan hukum adat harus berbasis konstitusi, riset empiris, dan tidak ditentukan sepihak oleh daerah.Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof Harkristuti Harkrisnowo menegaskan pengakuan living law atau hukum yang hidup di masyarakat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional tidak dapat diterapkan secara bebas dan tanpa batas.

Konsep living law sendiri berangkat dari tradisi dan kearifan lokal Indonesia yang memiliki pendekatan berbeda dengan hukum pidana barat. Nilai-nilai penyelesaian konflik, pengembalian keseimbangan, serta harmonisasi sosial menjadi karakter utama hukum yang hidup di tengah masyarakat adat.

“Kalau Anda cari luar negeri buku-buku tentang punishment and sentencing, memang nggak ditemukan yang berkaitan dengan penyelesaian konflik, pengembalian keseimbangan, dan lain-lainnya,” ujarnya dalam Sosialisasi KUHP Nasional di Kementerian Hukum, Senin (26/1/2026).

Meski demikian, pengakuan living law bukan berarti negara membuka ruang kriminalisasi berdasarkan norma adat yang abstrak. Keberadaan living law justru dipertahankan karena memiliki dasar konstitusi yang tegas dalam Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945.

“Bahwa negara menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Tapi ada catatannya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara,” jelasnya.

Lebih lanjut Prof Tuti sapaan akrabnya menjelaskan, keberadaan masyarakat hukum adat dan living law tidak boleh ditentukan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Penetapan tersebut harus mengacu pada mekanisme dan ketetapan yang sah agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Penerapan hukum adat harus berbasis konstitusi, riset empiris, dan tidak ditentukan sepihak oleh daerah.Dalam membentuk peraturan daerah terkait living law, menurutnya tidak dapat dilakukan sembarangan. Butuh penelitian empiris yang dapat dipertanggungjawabkan, tidak boleh didasarkan pada asumsi, klaim sepihak, atau kepentingan politik semata.

Penelitinya pun perlu melibatkan akademisi dan organisasi masyarakat sipil, yang kemudian hasilnya akan menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk membentuk peraturan daerah.“Kami minta ada akademisi dan NGO yang akan mendampingi pemerintah daerah, dan hasil penelitian akan diserahkan kepada pemerintah dan DPRD untuk dibuatkan peraturan daerah,” tegas Tuti.

Dia menilai, peraturan daerah tersebut harus memuat rumusan yang jelas mengenai perbuatan apa yang dikategorikan sebagai delik adat dan sanksi atau kewajiban adat yang dikenakan.Terpisah, Wakil Menteri Hukum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan keberadaan living law di KUHP Nasional tidak dimaksudkan untuk menghidupkan kembali pranata hukum adat yang telah mati, tetapi untuk melegitimasi hukum adat yang masih berlaku dan hidup di tengah masyarakat.

“Keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat ini berlaku jika dan hanya jika perbuatan yang terjadi sama sekali tidak diatur dalam KUHP Nasional. Artinya, ia tidak bersifat komplementer atau pelengkap terhadap KUHP,” pungkasnya.Dengan demikian, pengakuan living law dalam KUHP Nasional ditempatkan sebagai mekanisme yang terbatas, terukur, dan berbasis konstitusi, bukan sebagai ruang bebas bagi penerapan norma adat tanpa kepastian hukum.

Sumber ( hukumonline.com )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *