Jakarta – INDOSUARANEWS , Peristiwa penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus dinilai sebagai bentuk kekerasan yang mencederai prinsip negara hukum, demokrasi, serta perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), TM Luthfi Yazid mengatakan serangan terhadap Andrie bukan sekadar tindak kekerasan biasa. Tindakan tersebut berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja advokasi masyarakat sipil yang selama ini memperjuangkan keadilan, kebenaran, dan perlindungan HAM.
“Tindakan penyiraman air keras adalah bentuk kekerasan yang keji, tidak manusiawi, dan biadab. Selain menimbulkan penderitaan fisik, tindakan ini juga berpotensi memberikan trauma psikologis berkepanjangan,” ujarnya melalui keterangan tertulis, (16/3/2026).
Dia menegaskan serangan terhadap seorang aktivis HAM patut diduga tidak semata-mata sebagai tindak pidana biasa. Peristiwa tersebut justru dapat dimaknai sebagai upaya menekan aktivis advokasi masyarakat sipil yang kritis terhadap berbagai pelanggaran HAM.
“Sebagai bagian dari komunitas profesi hukum yang menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum, kami menilai kekerasan terhadap pembela HAM merupakan ancaman yang serius terhadap kebebasan sipil dan ruang demokrasi,” tegasnya.
Untuk itu, DePA-RI mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh. Penyelidikan perlu dilakukan secara cepat, profesional, transparan, dan akuntabel agar dapat menemukan pelaku dan mengungkap motif di balik serangan terhadap Andrie.
Editor : Bayu NR | Sumber : HukumOnline











