“Pemantauan Ketat THR 2026: Ombudsman Sumsel dan Disnaker Pastikan Pembayaran Tepat Waktu”

PALEMBANG – INDOSUARANEWS, Dalam rangka memastikan hak Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 diterima oleh pekerja tepat waktu dan sesuai ketentuan, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Sumatera Selatan menggelar Koordinasi Pengawasan Rutin Persiapan Mudik Lebaran dan Pemantauan Posko THR Keagamaan Tahun 2026 pada Selasa, (10/3/2026) di Ruang Rapat Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan.

Pertemuan yang dipimpin oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Adrian menegaskan pentingnya pengawasan masif dan proaktif terhadap pembayaran THR agar seluruh pekerja menerima haknya sesuai dengan jumlah dan waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Posko pengaduan harus disosialisasikan secara luas, agar dapat menjangkau seluruh pekerja di Sumatera Selatan. Setiap pengaduan harus ditangani secara profesional, cepat, dan adil,” tegas Adrian.

Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman Sumsel juga mengingatkan kepada Dinas Tenaga Kerja agar menyediakan fasilitas pelayanan yang ramah bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas di setiap Posko Pengaduan THR.

Fasilitas yang dimaksud antara lain akses kursi roda, jalur pemandu (guiding block), loket pelayanan prioritas, serta kemudahan akses pelayanan lainnya, sehingga posko pengaduan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat secara inklusif.

Adrian juga mengungkapkan bahwa Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2026 telah dibuka sejak 2 Maret dan akan berlangsung hingga 27 Maret 2026. Pekerja dapat menyampaikan pengaduan secara langsung di kantor dinas atau melalui kanal daring yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui situs poskothr.

kemnaker.go.id.Terkait dengan kewajiban pembayaran THR, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang mengharuskan pengusaha untuk membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.

Ketentuan ini diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha.

Dalam rangka menjaga kualitas pelayanan publik, Ombudsman RI mengingatkan setiap penyelenggara pelayanan publik agar memberikan layanan yang mudah diakses, transparan, dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sebagai langkah preventif, Ombudsman Sumsel bersama Dinas Tenaga Kerja akan melakukan kunjungan langsung ke sejumlah perusahaan di wilayah Sumatera Selatan untuk memantau kesiapan pembayaran THR dan mencegah potensi maladministrasi.

Ombudsman Sumsel juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif. Melalui pengawasan yang terkoordinasi ini, Ombudsman RI berharap tidak ada lagi pekerja yang kehilangan hak THR-nya, serta seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Bayu NR | Sumber : ombusdman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *