MAGETAN – INDOSUARANEWS, Dugaan praktik “tangkap-lepas” dalam penanganan kasus judi online kembali mencuat di Jawa Timur. Tiga pria asal Kabupaten Magetan, yakni Br, Nn, dan Rf, dilaporkan dibebaskan setelah disebut-sebut memberikan uang sekitar Rp30 juta kepada oknum aparat di Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur.
Ketiga pria tersebut diamankan pada 6 Januari 2026, di Dusun Bonggang, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan, sekitar pukul 17.00 WIB, karena terlibat dalam aktivitas judi online. Mereka kemudian dibawa ke Ditressiber Unit II Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, hanya dalam waktu satu hari, tepatnya pada 7 Januari 2026, ketiganya disebut telah dibebaskan, meski proses pemeriksaan belum selesai.Menurut narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Br merupakan orang pertama yang diamankan di kediamannya di wilayah Kota Magetan.
Dari pemeriksaan awal tersebut, penyidik mengembangkan kasus hingga mengarah pada Nn dan Rf. Namun, meskipun sudah ada pengembangan, ketiganya dikabarkan dibebaskan keesokan harinya.
Pernyataan narasumber lainnya menyebutkan bahwa pembebasan tersebut diduga terkait dengan setoran uang sekitar Rp30 juta yang mengalir kepada oknum di Ditressiber Unit II Polda Jatim. Namun, klaim ini belum dapat diverifikasi secara independen dan masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.
Dugaan adanya praktik pungutan liar atau transaksi ilegal antara oknum aparat dan para terduga ini, apabila terbukti benar, dapat melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, hal ini juga bertentangan dengan Kode Etik Profesi Polri yang mengatur integritas aparat dalam menjalankan tugas penegakan hukum.Hingga berita ini disusun, pihak Polda Jatim belum memberikan penjelasan resmi mengenai kasus ini.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, AKBP Bimo Ariyanto, menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan keterangan substansial karena belum resmi melaksanakan serah terima jabatan (sertijab). Oleh karena itu, ia menyarankan untuk mengonfirmasi ke pejabat lama yang bertanggung jawab atas penanganan kasus tersebut.
Redaksi juga mencoba menghubungi pejabat lama Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol R. Bagoes Wibisono, untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. Namun, hingga saat ini, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Bahkan, nomor kontak wartawan telah diblokir, sehingga tidak ada kesempatan untuk mendapatkan penjelasan dari pejabat yang bertanggung jawab.Publik kini menantikan penjelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai dasar hukum penangkapan, pemeriksaan, serta pembebasan ketiga terduga kasus judi online asal Magetan tersebut.
Beberapa pertanyaan yang perlu dijawab antara lain: Apakah benar ketiga pria tersebut diamankan? Apa dasar hukum penangkapan dan pembebasan mereka? Apakah ada bukti digital terkait kegiatan judi online yang disita?
Dan yang paling penting, apakah benar ada transaksi uang yang melibatkan oknum aparat ?
Penegakan hukum yang transparan dan bebas dari praktik transaksional sangat diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.
Oleh karena itu, Polda Jatim diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait hal ini dan memastikan proses hukum terkait judi online tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Bayu NR | Sumber : LintasJatimNews











