INDOSUARANEWS – Komitmen Kepala Desa dalam Penyaluran Dana Desa Tahap I :
Syarat Baru yang Signifikan Pada penyaluran Dana Desa Tahap I, terdapat perubahan signifikan terkait persyaratan administratif. Kepala Desa kini diwajibkan untuk melampirkan Surat Pernyataan Komitmen sebagai syarat untuk mendapatkan dana tersebut.
Dalam surat ini, Kepala Desa harus menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Koperasi Merah Putih yang akan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Jika program tersebut belum teranggarkan dalam APBDes murni, maka harus dimasukkan dalam APBDes Perubahan atau dalam peraturan penjabaran APBDes, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Lampiran PMK 81/2025.
Dana Desa sendiri akan disalurkan dalam dua tahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
Tahap I: 60% (diberikan paling lambat bulan Juni)Tahap II: 40% (diberikan paling cepat bulan April)
Dana Desa sebagai PenjaminMenteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa pembangunan fisik 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel) akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dana tersebut akan disalurkan ke pemerintah desa melalui Dana Desa. PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) akan bertanggung jawab sebagai pelaksana pembangunan fisik Kopdes/Kel Merah Putih.
Untuk pendanaan pembangunan, bank-bank BUMN (Himbara) akan memberikan pinjaman. Namun, Purbaya meyakinkan bahwa pinjaman ini aman karena dijamin oleh APBN. Setiap tahun, pemerintah akan mengangsur sekitar Rp40 triliun untuk membayar pinjaman tersebut selama enam tahun, dengan total pembayaran mencapai Rp240 triliun.
Purbaya juga menyebutkan bahwa peraturan terbaru mengenai pendanaan pembangunan Kopdes/Kel Merah Putih akan segera diterbitkan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dengan perubahan yang cukup sederhana, hanya dengan mengoreksi beberapa baris dalam aturan yang ada. ( Red )
Editor : Bayu NR | Sumber : Bisnis.com











